CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan lingkungan di MPR RI. Dugaan gratifikasi dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.
"Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait. Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Senin (23/6/2025).
Sebelumnya, KPK menegaskan membuka penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan lingkungan di MPR RI. Dengan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) sudah ada tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi masih belum mau membuka identitas tersangka. Budi hanya membenarkan dugaan rasuah itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah ada tersangkanya.
"Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Budi menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. "Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi," kata Budi.
Berdasarkan informasi tersangka kasus tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC). Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.