Beranda Hukum dan Kriminal KPK Periksa Komisaris Utama PT Inhutani V

KPK Periksa Komisaris Utama PT Inhutani V

Seperti disampaikan oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo bahwa pemeriksaan dilakukan di gedung KPK.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V.

Sejumlah saksi dipanggil oleh lembaga anti rasuah ini. Salah satu yang dipanggil adalah Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana.

Seperti disampaikan oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo bahwa pemeriksaan dilakukan di gedung KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," katanya pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Dia mengatakan pihaknya juga memanggil 3 saksi lainnya, yakni Wardiono selaku staf PT PML, Ong Lina selaku staf SB Grup, dan Martua Hamonangan selaku karyawan PT Inhutani V.

Sekadar informasi dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 dari 9 orang yang terjaring OTT pada Rabu, 13 Agustus 2025 sebagai tersangka. Mereka adalah Dicky Yuana Rady selaku Dirut PT Inhutani V, Djunaidi selaku Direktur PT PML, dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.

Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here