Olahraga padel dikategorikan sebagai permainan berbayar menggunakan fasilitas dan peralatan khusus. Maka, kegiatan ini dikenakan PBJT hiburan sebesar 10 persen.
Tarif ini berlaku sama untuk fasilitas olahraga seperti tenis, futsal, bulu tangkis, dan padel. Kebijakan ini menyesuaikan praktik hiburan dan olahraga sebagai bagian dari sektor jasa.
Dasar Hukum di DKI Jakarta
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan pajak untuk olahraga permainan berbayar. Ini mencakup penyewaan tempat dan alat yang digunakan dalam kegiatan olahraga.
SK Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 mengatur daftar olahraga yang dikenai pajak. Lapangan padel resmi terdaftar sebagai objek pajak PBJT hiburan di wilayah DKI Jakarta.
Tujuh Lapangan Padel Telah Terdaftar
Hingga pertengahan 2025, sudah ada tujuh lapangan padel di Jakarta yang masuk wajib pajak. Seluruhnya tercatat sebagai penyedia jasa hiburan dan kesenian berdasarkan regulasi daerah.
Tarif Pajak Masih Kompetitif
Dengan tarif 10 persen, pajak olahraga padel tergolong moderat dibandingkan jenis hiburan lainnya. Tarif ini lebih rendah dari PPN nasional sebesar 11 persen.
Bahkan, pajak hiburan untuk tempat eksklusif seperti klub malam bisa mencapai 40 hingga 75 persen. Kebijakan PBJT padel dipastikan proporsional dan mendukung keseimbangan fiskal daerah. (Yusuf Bagus)