Isu jual beli pulau kembali mencuat setelah beredarnya informasi bahwa beberapa pulau kecil di wilayah Indonesia bagian timur ditawarkan melalui situs asing dengan status "dapat dimiliki pribadi". Pulau-pulau tersebut bahkan dilengkapi dengan harga jual dan informasi pengembangan pariwisata, seolah tidak berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia.
Kasus ini mengundang keprihatinan berbagai pihak, karena selain mengancam kedaulatan wilayah, juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pencatatan wilayah dan tata kelola pulau-pulau di Tanah Air, terutama pulau kecil terluar yang strategis.
Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan mengawal isu ini melalui komisi-komisi terkait, dan mendorong pemerintah untuk segera melakukan pembenahan sistemik. “Pengawasan dan regulasi harus diperkuat agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, baik domestik maupun asing,” pungkasnya. dilansir dpr.go.id