Cak Udin menjelaskan bahwa zakat adalah kewajiban religius bagi umat Islam dengan dimensi spiritual dan sosial, sedangkan pajak adalah kewajiban negara atas dasar hukum positif.
Amanat 20 persen APBN atau senilai Rp 724,3 triliun pada 2025 sejatinya sudah cukup untuk memberikan gaji yang layak bagi para guru selama dikelola dengan akuntabel.